JAKARTA, SENIN-Education Forum meminta pemerintah untuk menerima putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang diperkuat juga dengan putusan Pengadilan Tinggi tanggal 21 Mei 2007 untuk mengubah kebijakan Ujian Nasional (UN).
Demikian pernyataan sikap Education Forum yang dibacakan Wakil Koordinator Education Forum Yanti Sriyulianti dalam konferensi pers yang digelar di kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) di Jakarta, Senin (14/4).
Selain menghentikan UN, EF juga meminta pemerintah melakukan beberapz hal yakni mengembalikan hak menentukan kelulusan kepada guru dan satuan pendidikan sesuai dengan UU Sisdiknas. Menyediakan anggaran yang memadai untuk meningkatkan kualitas guru, kelengkapan sarana dan prasarana sekolah. Selain itu, juga akses informasi yang lengkap di seluruh daerah di Indonesia sebelum kebijakan pelaksanaan UN.
Education Forum juga meminta pemerintah merevisi PP Nomor 19 tahun 2005 tentang standar nasional pendidikan dan memikirkan standardisasi yang lebih mempertimbangkan keragaman bangsa dan tidak diskriminasif.
"Pemerintah juga hendaknya memfasilitasi terbentuknya gerakan perbaikan pendidikan yang melibatkan dasar-dasar bagi perubahan paradigma, kebijakan dan anggaran pendidikan nasional Indonesia. Semuanya ini diperlukan untuk memperbaiki kualitas pendidikan di Indonesia," kata Yanti.
Bagi yang ingin menyampaikan pengaduan tentang UN, LBH membuka pos pengaduan. Masyarakat juga dapat menghubungi di nomor: 021-3145518. (DIV)