Mendiknas Minta SPMB Dikaji Ulang
Nusa Dua, Bali (ANTARA News) - Terkait “boikot” yang dilakukan 41 dari 56 perguruan tinggi negeri (PTN) peserta Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru (SPMB), Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) Bambang Sudibyo meminta Dirjen Dikti untuk mengkaji ulang kebijakan SPMB.
“Sekarang mereka diminta untuk memberikan masukan kepada Dirjen Dikti. Sekarang Dirjen Dikti sedang dalam proses untuk menulis ulang kebijakan penerima mahasiswa baru,” kata Mendiknas ketika ditemui di pertemuan The Seventh E-9 Minister Review Meeting on Education For All di Nusa Dua, Bali, Senin.
Mendiknas menyebut bahwa ada kebijakan dari Departemen Pendidikan Nasional (Depkdiknas) untuk meninjau ulang SPMB karena temuan Irjen Diknas dan Departemen Keuangan yang menyatakan SPMB tidak sesuai dengan Keppres 80/2003 tentang Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
“Dirjen sedang meminta masukan dan akan diberikan opsi baru untuk SPMB, tapi tidak mungkin dalam kebijakan baru ini kepentingan semua pihak terakomodasi, tapi diusahakan,” kata Mendiknas.
Menurut Dirjen Dikti Depdiknas Fasli Djalal, penerimaan mahasiswa baru diserahkan ke masing-masing rektor karena memang merupakan tanggung jawabnya.
“Rektor boleh memilih untuk menyeleksi sendiri, membentuk paguyuban atau bekerjasama dengan pihak ketiga,” katanya.
Sementara mengenai perbedaan kebijakan masing-masing universitas tentang penerimaan mahasiswa baru disebut Fasli bukan satu hal yang jarang terjadi.
“Pada akhirnya mungkin akan ada beberapa variasi penerimaan siswa baru. Penerimaan mahasiswa baru ini sebenarnya sudah punya banyak model seperti UGM yang pernah sebagian besar melakukan SPMB, dan sebagian kecil penerimaan siswa dari seleksi mandiri. ITB juga melakukan beberapa pola penerimaan,” ujarnya.
Jadi sebenarnya tidak ada yang istimewa dengan adanya beberapa pola karena sekarang saja sudah terjadi, paparnya.
Sebanyak 41 PTN se-Indonesia menyatakan keluar dari Perhimpunan SPMB dan memutuskan untuk menyelenggarakan Ujian Masuk Perguruan Tinggi Negeri (UMPTN) sebagai gantinya, karena pengelolaan keuangan dalam SPMB dianggap melanggar aturan.
Fasli menyebut dirinya akan bertemu dengan perwakilan kedua pihak, dan dari pertemuan itu akan ditentukan langkah selanjutnya.
“Dari dua pertemuan ini mudah-mudahan kita akan mencapai sebuah kesepakatan yang dikeluarkan dalam bentuk Keputusan Dirjen yang akan menjadi payung hukum dari pelaksanaan Keppres 80/2008 yang merupakan tindak lanjut Permendiknas 6/2008,” katanya.
Jika kemungkinan terburuk yakni ada dua penyelenggaraan ujian masuk perguruan tinggi negeri, Fasli mengimbau agar kedua belah pihak tidak menyulitkan pelajar.