Sabtu, 24 Mei 2008

Titik Akhir Penyelesaian SPMB







Rapat Dirjen Dikti dengan Seluruh Rektor Indonesia di Auditorium Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi yang berlangsung kurang lebih selama dua setengah jam pada Rabu Malam 26 Maret 2008 benar-benar menjadi antiklimaks dari kekisruhan soal SPMB. Setelah sebelumnya Dirjen Dikti beberapa kali mengadakan pertemuan, baik dengan 41 PTN yang menyatakan diri keluar dari perhimpunan, maupun dengan paguyuban rektor (rektor aktif atau mantan rektor), perhimpunan SPMB dan berbagai stakeholder lain untuk mencari jalan terbaik.

Rapat yang dipimpin oleh Dirjen Dikti, Fasli Jalal itu dengan agenda melihat dan menyempurnakan secara bersama sebuah draft peraturan Dirjen Dikti tentang seleksi nasional masuk perguruan tinggi negeri tahun akademik 2008/2009. Dalam proses ini tidak ada hal yang prinsip yang dipersoalkan. Semua rektor menerima dengan baik Peraturan Tentang Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri Tahun Akademik 2008/2009 ini dengan sedikit penyumpurnaan kalimat dan kata dalam sembilan diktumnya.

Dalam lampiran I tentang Panitia Seleksi Nasional Calon Mahasiswa Baru Pada Perguruan Tinggi Negeri Tahun Akademik 2008/2009, ditetapkan Dirjen Dikti sebagai ketua Pengarah dengan beberapa anggota. Pada Pengarah, Ketua umumnya Sekretaris Ditjen Dikti; ketua 1: Rektor UI; Ketua II: Rektor UNAIR; Ketua III: Rektor ITB. Sekretaris: Rektor UNESA; Sekretaris I: Rektor USU; Sekretaris II: Rektor UNJ; Sekretaris III: Rektor UNIBRAW. Bendahara: Rektor UNY; Bendahara I: Rektor UNRAM; Bendahara III: Rektor UIN Malang. Koordinator Pendaftaran: Rektor UNPAD; Koordinator Bidang Pelaksanaan Seleksi: Rektor IPB; Koordinator Bidang Penilaian: Rektor ITS; Koordinator Wilayah Barat: Rektor UNSYIAH; Koordinator Wilayah Tengah: Rektor UNDIP; Koordinator Wilayah Timur: Rektor UNHAS.

Kesepakatan ini dapat dicapai, karena ada satu niatan yang sama dari para rektor seluruh Indonesia bagaimana kepentingan bangsa/bersama harus lebih dikedepankan. Anak-anak bangsa bisa memilih dan melakukan ujian masuk perguruan tinggi negeri secara efisien, terstandar dan aman secara nasional, serta Undang-Undang PNBP disisi lain juga tidak dilanggar. Dalam tanggapan-tanggapan yang diberikan oleh para rektor, hampir semuanya menyatakan I’tikad baik ini dan menyetujui resolusi yang diambil oleh Dirjen Dikti.

Setelah mendengar masukan-masukan dari para rektor, segera Draft peraturan ini disempurnakan dan menurut Dirjen Dikti diharapkan pada Jumat besok sudah bisa ditetapkan dan diedarkan kepada seluruh perguruan tinggi negeri di Indonesia.

By Irwandi