Sabtu, 24 Mei 2008

Panduan Pelaksanaan Sertifikasi



Pemerintah secara resmi telah mencanangkan bahwa profesi guru disejajarkan dengan profesi lainnya sebagai tenaga profesional. Dengan ini diharapkan dapat meningkatkan mutu pendidikan karena guru sebagai agen pembelajaran merupakan ujung tombak peningkatan proses pembelajaran di dalam kelas yang akan berujung pada peningkatan mutu pendidikan. Pengakuan kedudukan guru sebagai tenaga profesional dibuktikan dengan sebuah sertifikat profesi guru yang diperoleh melalui uji sertifikasi. Sertifikat pendidik diberikan kepada guru yang telah memenuhi persyaratan sebagai guru profesional.

Proses sertifikasi guru akan segera dimulai setelah rancangan peraturan pemerintah tentang guru dan dosen disyahkan menjadi Peraturan Pemerintah dalam waktu dekat. Namun, persiapan guru untuk mengikuti sertifikasi sudah dapat dimulai. Oleh karena itu, buku panduan pelaksanaan sertifikasi guru ini disusun agar seluruh unit yang terkait dengan pembinaan guru dapat memahami mekanisme dan prosedut pelaksanaan sertifikasi guru.

Buku Panduan Pelaksanaan Sertifikasi Guru ini berisi informasi tentang mekanisme uji sertifikasi guru dalam jabatan dan proses pendaftaran guru khusus untuk tahun 2006. Tersusunnya buku ini atas kerjasama yang harmonis antara Direktorat Profesi Pendidik, Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan dengan Direktorat Ketenagaan, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi.

Semoga buku Panduan Pelaksanaan Sertifikasi Guru ini bermanfaat bagi semua pihak yang memerlukannya.

Sertifikasi Guru Dalam Jabatan Tahun 2008

Berikut adalah dokumen Panduan Sertifikasi untuk Dinas dalam format pdf :

Panduan Sertifikasi Guru Dalam Jabatan Tahun 2008 selengkapnya dapat dilihat di sini

Sertifikasi Guru Dalam Jabatan Tahun 2007

Berikut adalah dokumen Panduan Sertifikasi untuk Dinas dalam format pdf :