Sabtu, 24 Mei 2008

SPMB Diubah Jadi SMPTN Terpadu


Jakarta, Kominfo Newsroom — Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru (SPMB) sesuai dengan kesepakatan, akhirnya diubah menjadi Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SMPTN) tahun akademik 2008/2009 secara terpadu melalui seleksi nasional.

‘’Kesepakatan tersebut dicapai setelah dilakukan pertemuan dengan 56 rektor perguruan tinggi negeri pada hari Selasa (25/3) malam,'’ kata Dirjen Dikti Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas) Fasli Jalal di Jakarta, Kamis (27/3).

Dalam diktum pertama itu kesepakatan itu disebutkan SMPTN dilakukan secara terpadu melalui seleksi nasional masuk melalui PTN, sehingga hanya ada satu sistem dan tidak ada lagi pola-pola lainnya.

Sedangkan pelaksanaannya dibentuk panitia SMPTN dan nanti kompetisinya akan dijelaskan dan itu poksi mereka (Perhimpunan SPMB) yang terdiri dari 56 rektor PTN.

Peraturan Dirjen Pendidikan Tinggi Depdiknas, dan draf nya baru akan keluar pada hari Jumat (28/3), dan namanya sudah ada Kemudian SMPTN juga bertugas untuk menerima dan menyeleksi mahasiswa baru, kemudian semua rektor dari 56 PTN semuanya terlibat didalamnya. ‘’Sedangkan rangkanya kita yang memberikannya dan orang-orangnya,'’ kata Fasli Jalal.

Setelah panitia diberi SK-nya dia boleh melengkapi kepengurusannya, dan yang penting penerimaan dan pembelanjaan dana yang diperoleh dari SMPTN dilakukan berdasarkan priinsip transparansi dan akuntabilitas sesuai dengan peraturan perundang-undangan. ‘’Jadi ada prinsip transparansi, mengenai biaya harus disampaikan dan akuntabel,'’ kata Fasli.

‘’Penerimaan dari SMPTN bagi PTN itu yang melibatkan pihak ketiga merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), yang penggunaannya dilakukan melalui swakelola, sedangkan bagi PTN yang Badan Hukum Milik Negara (BHMN) atau Badan Layanan Umum (BLU) bukan merupakan PNBP. Ini juga merupakan penegasan dari Perhimpunan SPMB, “ kata Fasli Jalal.

Kemudian penggunaan dana dari SMPTN yang melibatkan pihak ketiga, berpedoman pada peraturan perundang-undangan sehingga kalau itu di PTN, maka dia harus patuh pada Keppres No. 80/2005. ‘’Kalau BHMN atau BLU itu cukup diatur untuk BHMN atau BLU,'’ katanya.(t.Ad/ toeb/c)